KPU Akan Naikkan Honor Badan Ad Hoc Pemilu 2024

Felldy Aslya Utama
Komisi Pemilihan Umum (dok. KPU)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan bahwa pemerintah akhirnya telah menyetujui usulan kenaikan honor Badan Ad Hoc untuk Pemilu dan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang digelar serentak tahun 2024.

Hal ini diungkapkan Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari merujuk pada Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022 perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

"Pemerintah telah menyetujui kenaikan honor bagi badan ad hoc untuk Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024," kata Hasyim dalam jumpa persnya di kantor KPU RI, Jakarta, Senin (8/8/2022).

Lebih rinci, Anggota KPU RI, Yulianto Sudrajad menyebutkan honor yang akan diterima oleh petugas badan Ad Hoc di setiap tingkatannya. Dalam data yang disampaikan, terlihat perbedaan honor yang diterima pada Pemilu 2019 dan Pilkada 2020 dengan Pemilu  dan Pilkada 2024 mendatang.

1. *Panitia Pemilihhan Kecamatan (PPK)*.
a. Ketua.
- Pada Pemilu 2019 mendapatkan Rp. 1.850.000, sementara pada Pemilu 2024 akan mendapatkan Rp. 2.500.000.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Internasional
9 hari lalu

Didemo karena Gagal Berantas Korupsi, PM Bulgaria Mundur

Nasional
12 hari lalu

KIP Cecar KPU soal Pengecualian Informasi di Salinan Ijazah Jokowi: Anda Paham Tidak?

Nasional
12 hari lalu

Bonatua Ungkap Fakta Mencengangkan, KPU Tak Pernah Pastikan Ijazah Jokowi Asli

Nasional
12 hari lalu

KIP Tegur KPU Bisik-Bisik di Sidang terkait Ijazah Jokowi: Ini Bukan Warkop

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal