4. *Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih)*.
- Pemilu 2019 mendapatkan Rp. 800.000, sementara pada Pemilu 2024 akan mendapatkan Rp. 1.000.000
- Pilkada 2020 mendapatkan Rp. 1.000.000, sementara pada Pilkada 2024 akan mendapatkan Rp. 1.000.000
5. *Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)*.
a. Ketua.
- Pada Pemilu 2019 mendapatkan Rp. 550.000, sementara pada Pemilu 2024 akan mendapatkan Rp. 1.200.000.
- Pada Pilkada 2020 mendapatkan Rp. 900.000, sementara pada Pilkada 2024 akan mendapatkan Rp. 900.000
b. Anggota
- Pada Pemilu 2019 mendapatkan Rp. 500.000, sementara pada Pemilu 2024 akan mendapatkan Rp. 1.100.000