KPU Akan Percepat Pendaftaran Capres-Cawapres Jadi 10-16 Oktober 2023

irfan Maulana
Jadwal pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden Pilpres 2024 akan dipercepat. (Foto ilustrasi/iNews).

Oleh sebab itu, KPU akan menuangkan jadwal pendaftaran capres-cawapres pada 10-16 Oktober 2023 di PKPU. KPU juga sudah melakukan uji publik PKPU pada Senin, (4/9/2023).

Perubahan jadwal akan dilakukan menyusul Perppu Pemilu yang diajukan pemerintah pada Desember 2022 lalu disetujui oleh DPR RI.

“Kampanye dimulai salah satu ketentuannya adalah 15 hari setelah pasangan calon ditetapkan oleh KPU,” katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPU Kaji E-Voting Pemilu 2029, DPR Ingatkan Perlindungan Data Pribadi

57 tahun lalu

KPU Kaji Pakai E-Voting untuk Pemilu 2029 di Luar Negeri, Ini Alasannya

57 tahun lalu

Selingkuh dengan Bawahan, Anggota KPU Ogan Komering Ulu Timur Dipecat!

57 tahun lalu

MK Putuskan Parpol Tak Penuhi Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Gugur dari Dapil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal