KPU Bentuk 8 Tim Verifikasi Parpol Calon Peserta Pemilu 2024

Felldy Aslya Utama
Ilustrasi kotak suara KPU (Eka Guspriadi/iNews)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus menyiapkan tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024. Salah satunya langkah yang dilakukan adalah menyiapkan tim yang akan bertugas mengawal tahapan tersebut.

“Terkait dengan tim, kami di tingkat kesekjenan sesuai dengan surat perintah dari ketua telah menyiapkan 8 tim,” kata Sekretaris Jenderal KPU RI, Bernard Dermawan Sutrisno, Minggu (31/7/2022).

Adapun, 8 tim yang dibentuk ini terbagi dalam 3 pos. Terbanyak, adalah tim untuk melakukan verifikasi administrasi yakni 6 tim, lalu 1 tim untuk dukungan umum, dan 1 tim untuk bagian helpdesk kepemiluan terkait tahapan pendaftaran.

Nantinya setiap tim yang bertugas melakukan verifikasi administrasi akan menangani 3 kategorisasi parpol.

Untuk diketahui, berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55 tahun 2020 ada 3 kategorisasi partai politik. Di antaranya;

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

GKSR Miliki Sekber, Partai Perindo: Tempat Konsolidasi Partai Nonparlemen Jadi Satu Kekuatan

Megapolitan
19 hari lalu

Atribut Parpol Dilarang di Sejumlah Ruas Jalan Jakarta, Ini Lokasinya!

Nasional
22 hari lalu

Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Laporkan ANRI hingga KPU ke Ombudsman

Nasional
30 hari lalu

Biaya Politik Mahal, KPK Minta Parpol Cegah Aliran Uang Tidak Sah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal