KPU Bentuk 8 Tim Verifikasi Parpol Calon Peserta Pemilu 2024

Felldy Aslya Utama
Ilustrasi kotak suara KPU (Eka Guspriadi/iNews)

1. Partai politik peserta pemilu 2019 yang lolos PT (parliamentary threshold) atau yang memiliki kursi di DPR RI.

2. Partai politik peserta pemilu 2019 yang tidak lolos PT atau tidak mempunyai kursi di DPR RI.

3. Partai politik baru.

Perbedaan yang dimaksud; parpol yang masuk kategori 1 yang telah mendaftar dan dilakukan hanya verifikasi administrasi.

Sementara, parpol kategori 2 dan 3, yaitu mendaftar lalu dilakukan verifikasi administrasi. Bagi yang memenuhi syarat, dilanjutkan verifikasi faktual.

“Nanti setiap tim akan memverifikasi 3 jenis parpol tadi. Yaitu setiap tim ada parpol yang PT 2019 non-PT dan juga yang partai baru,” ujarnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

GKSR Miliki Sekber, Partai Perindo: Tempat Konsolidasi Partai Nonparlemen Jadi Satu Kekuatan

Megapolitan
19 hari lalu

Atribut Parpol Dilarang di Sejumlah Ruas Jalan Jakarta, Ini Lokasinya!

Nasional
22 hari lalu

Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Laporkan ANRI hingga KPU ke Ombudsman

Nasional
30 hari lalu

Biaya Politik Mahal, KPK Minta Parpol Cegah Aliran Uang Tidak Sah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal