KPU Bentuk 8 Tim Verifikasi Parpol Calon Peserta Pemilu 2024

Felldy Aslya Utama
Ilustrasi kotak suara KPU (Eka Guspriadi/iNews)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus menyiapkan tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024. Salah satunya langkah yang dilakukan adalah menyiapkan tim yang akan bertugas mengawal tahapan tersebut.

“Terkait dengan tim, kami di tingkat kesekjenan sesuai dengan surat perintah dari ketua telah menyiapkan 8 tim,” kata Sekretaris Jenderal KPU RI, Bernard Dermawan Sutrisno, Minggu (31/7/2022).

Adapun, 8 tim yang dibentuk ini terbagi dalam 3 pos. Terbanyak, adalah tim untuk melakukan verifikasi administrasi yakni 6 tim, lalu 1 tim untuk dukungan umum, dan 1 tim untuk bagian helpdesk kepemiluan terkait tahapan pendaftaran.

Nantinya setiap tim yang bertugas melakukan verifikasi administrasi akan menangani 3 kategorisasi parpol.

Untuk diketahui, berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55 tahun 2020 ada 3 kategorisasi partai politik. Di antaranya;

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
12 jam lalu

Partai Perindo dan 7 Parpol Non-Parlemen Deklarasikan Sekber GKSR, Perjuangkan 4 Isu Utama

Nasional
12 hari lalu

Sidang Sengketa Informasi, KPU Ungkap Ijazah Capres Tak Termasuk Dokumen yang Diserahkan ke ANRI

Nasional
21 hari lalu

Buntut Kasus Jet Pribadi, Anggaran KPU bakal Dipelototi Komisi II DPR

Nasional
23 hari lalu

Perindo Ajak Parpol Non-Parlemen Perjuangkan Penurunan Parliamentary Threshold 4%

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal