KPU Berencana Tambah Durasi Kampanye Pilkada di Media Massa

Rizki Maulana
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman. (Foto: iNews.id/Felldy Utama).

JAKARTA, iNews.id – Berbagai persiapan dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar Pilkada Serentak 2020. Selain memastikan tahapan berjalan sesuai jadwal, penyelenggara pemilu ini juga merancang teknis pelaksanaan berkaitan dengan pandemi Covid-19.

Ketua KPU Arief Budiman menuturkan, KPU antara lain mempertimbangkan untuk menambah durasi kampanye di media massa. Kepastian soal ini akan ditentukan ketika pembahasan dengan stakeholders terkait telah dirampungkan.

"KPU sedang memikirkan kampanye melalui media online dan media elektronik, baik media sosial, televisi, radio, dan media penyiaran. Itu yang akan kami tambah durasinya. Frekuensinya itu juga sedang dalam pembicaraan," kata Arief dalam Webinar Pemilu Rakyat 2020 bertajuk Pemilu Rakyat di Tengah Pandemi, Selasa (16/6/2020).

Arief menuturkan, rencana penambahan durasi tersebut akibat terbatasnya proses pengumpulan massa karena Covid-19. Akibat pandemi ini, KPU akan mengurangi pertemuan-pertemuan fisik.

Arief memastikan rapat umum atau kampanye terbuka tetap digelar. Kendati demikian tata caranya masih dalam proses penggodokan yang akan dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU).

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
13 hari lalu

KPU RI Ungkap Salinan Ijazah Jokowi Pernah Ditayangkan ke Publik saat Pilpres

Nasional
13 hari lalu

KIP Gelar Sidang Sengketa Informasi Ijazah Jokowi, Periksa KPU dan Polda

Nasional
21 hari lalu

Respons KPU soal KIP Kabulkan Gugatan Bonatua terkait Sengketa Ijazah Jokowi

Buletin
21 hari lalu

Bonatua Menang Gugatan di KIP, KPU Wajib Buka Salinan Ijazah Jokowi ke Publik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal