KPU Berencana Tambah Durasi Kampanye Pilkada di Media Massa

Rizki Maulana
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman. (Foto: iNews.id/Felldy Utama).

"Masih boleh (rapat umum) karena undang-undang memperbolehkan itu. Tetapi, tata caranya yang nanti akan kami (KPU) atur. Ini yang sedang kami tuntaskan di dalam PKPU tentang Tata Cara Pemilu di Masa Bencana," katanya.

Pilkada Serentak 2020 akan digelar di 270 daerah, mencakup 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Pemungutan suara dijadwalkan pada 9 Desember 2020.

Mengenai pandangan yang menyebut masa kampanye terlalu singkat, yaitu 71 hari Arief memastikan waktu tersebut teramat cukup. Untuk diketahui, tahapan kampanye akan dimulai pada 26 September sampai dengan 5 Desember.

"Cukup. Bahkan pandangan dari beberapa fraksi di DPR dan masukan juga dari beberapa pihak (memandang demikian). Kampanye itu tidak perlu panjang-panjang, sampai 71 hari. Tiga hari setelah ditetapkan sebagai pasangan calon, mereka itu sudah bisa mulai kampanye sampai sebelum dimulainya masa tenang," ucapnya.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
8 hari lalu

Pengacara Jokowi soal Data yang Ditampilkan Roy Suryo: Justru Buktikan Klien Kami Alumni UGM

14 hari lalu

Partai Perindo DKI Tuntaskan Struktur hingga DPRt, Siap Hadapi Verifikasi Faktual

21 hari lalu

Tok! DKPP Sanksi Anggota KPU RI dan KPU Jabar gegara Naik Helikopter ke Cianjur

22 hari lalu

RUU Pemilu Belum Dibahas, KPU Pilih Fokus Perbaiki Teknis Penyelenggaraan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal