"Masih boleh (rapat umum) karena undang-undang memperbolehkan itu. Tetapi, tata caranya yang nanti akan kami (KPU) atur. Ini yang sedang kami tuntaskan di dalam PKPU tentang Tata Cara Pemilu di Masa Bencana," katanya.
Pilkada Serentak 2020 akan digelar di 270 daerah, mencakup 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Pemungutan suara dijadwalkan pada 9 Desember 2020.
Mengenai pandangan yang menyebut masa kampanye terlalu singkat, yaitu 71 hari Arief memastikan waktu tersebut teramat cukup. Untuk diketahui, tahapan kampanye akan dimulai pada 26 September sampai dengan 5 Desember.
"Cukup. Bahkan pandangan dari beberapa fraksi di DPR dan masukan juga dari beberapa pihak (memandang demikian). Kampanye itu tidak perlu panjang-panjang, sampai 71 hari. Tiga hari setelah ditetapkan sebagai pasangan calon, mereka itu sudah bisa mulai kampanye sampai sebelum dimulainya masa tenang," ucapnya.