"Tadi teman-teman udah sampaikan pilihan-pilihan. Tentunya KPU akan menentukan pilihan yang paling baik," tuturnya.
Pendapat yang sama juga dikatakan, pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari. Rekomendasi yang telah disampaikan aga KPU bisa menjalankan tugasnyasesuai amanat konstitusi
"Pertama, DPD sejarahnya dibentuk tidak untuk orang parpol. Kedua putusan MK sifatnya final mengikat. Boleh setiap orang sampaikan pendapat soal UUD tapi pendapat mahkamah lah yang bisa memutus soal undang-undang," katanya.
Sebelumnya, KPU mengeluarkan peraturan (PKPU) Nomor 26/2018. Dalam aturan itu KPU melarang pengurus parpol menjadi anggota DPD. PKPU tersebut mengacu pada putusan Nomor 30/PUU-XVI/2018 tanggal 23 Juli 2018 yang melarang pengurus parpol menjadi anggota DPD.
OSO kemudian mengajukan uji materi ke MA dan dikabulkan sebagian yang tertuang dalam putusan Nomor 65 P/HUM/2018. MA membatalkan pemberlakuan Pasal 60A PKPU Nomor 26/2018.
OSO juga menggugat PKPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan dikabulkan. Sampai saat ini KPU belum memutuskan seperti apa sikap terkait putusan tersebut.