KPU Buka Pendaftaran Caleg Mulai 1 Mei 2023 Hari Ini

Bachtiar Rojab
Komisi Pemilihan Umum. (Foto: Antara)

Ketua KPU Hasyim Asyari menegaskan daftar nama calon anggota DPR, provinsi maupun kabupaten/kota harus mendapat persetujuan dari pengurus pusat partai politik.

“Oleh karena itu, semua parpol peserta pemilu wajib menyampaikan surat keputusan yang intinya persetujuan tentang nama-nama bakal calon anggota DPR, provinsi, kabupaten/kota semua tingkatan di semua dapil kepada KPU pusat,” kata Hasyim, Minggu (30/4/2023).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
5 hari lalu

Tok! DKPP Sanksi Anggota KPU RI dan KPU Jabar gegara Naik Helikopter ke Cianjur

6 hari lalu

RUU Pemilu Belum Dibahas, KPU Pilih Fokus Perbaiki Teknis Penyelenggaraan

6 hari lalu

Hadiri Bimtek Perindo, Komisioner KPU Ingatkan Pentingnya Pemutakhiran Data Parpol

8 hari lalu

Alasan Bonatua Adukan Pimpinan KPU ke DKPP: Tak Koreksi Lolosnya Dokumen Ijazah Jokowi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal