KPU Buka Pendaftaran Caleg Mulai 1 Mei 2023 Hari Ini

Bachtiar Rojab
Komisi Pemilihan Umum. (Foto: Antara)

Ketua KPU Hasyim Asyari menegaskan daftar nama calon anggota DPR, provinsi maupun kabupaten/kota harus mendapat persetujuan dari pengurus pusat partai politik.

“Oleh karena itu, semua parpol peserta pemilu wajib menyampaikan surat keputusan yang intinya persetujuan tentang nama-nama bakal calon anggota DPR, provinsi, kabupaten/kota semua tingkatan di semua dapil kepada KPU pusat,” kata Hasyim, Minggu (30/4/2023).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
11 hari lalu

Roy Suryo Soroti Perbedaan Ukuran Dua Salinan Ijazah Jokowi di KPU

Nasional
11 hari lalu

Roy Suryo Ungkap 2 Salinan Ijazah Jokowi Berbeda Ukuran: Harusnya Ditolak KPU!

Nasional
16 hari lalu

Bonatua Ungkap Kejanggalan Salinan Ijazah Jokowi dari KPU, Apa Itu?

Nasional
16 hari lalu

Bukan Cawapres, Golkar Sebut Bahlil Mau Jadi Caleg di Pemilu 2029

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal