KPU Buka Pendaftaran Petugas PPS Pilkada, Ini Syaratnya

Achmad Al Fiqri
KPU akan merekrut Badan Ad Hoc Panitia Pemungutan Suara (PPS). (Foto: Antara)

6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS

7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat

9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Bagi anda yang berminat untuk mendaftar menjadi anggot PPS, bisa mengakses laman https://siakba.kpu.go.id.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
15 hari lalu

KPU RI Ungkap Salinan Ijazah Jokowi Pernah Ditayangkan ke Publik saat Pilpres

Nasional
15 hari lalu

KIP Gelar Sidang Sengketa Informasi Ijazah Jokowi, Periksa KPU dan Polda

Nasional
17 hari lalu

DPR bakal Kaji Usulan Pilkada dengan e-Voting

Nasional
21 hari lalu

Partai Buruh Tegas Tolak Pilkada lewat DPRD, Dinilai hanya Untungkan Bandar Politik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal