KPU Buka Suara usai Dilaporkan ke DKPP terkait Dugaan Pasal Selundupan demi Gibran

Felldy Aslya Utama
Gedung KPU. (Foto: KPU Kabupaten Jayawijaya)

JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik buka suara terkait laporan sejumlah pihak ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengenai Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Aturan tersebut dipersoalkan karena dinilai sebagai pasal selundupan untuk meloloskan Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024.

Idham mengatakan, KPU menghormati langkah pengaduan tersebut. Hal itu, menurut dia, sejalan dengan ketentuan Pasal 159 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dia memastikan KPU siap memberikan penjelasan mengenai ketentuan yang dipersoalkan dalam persidangan DKPP.

"Di persidangan DKPP akan dijelaskan semuanya," kata Idham kepada wartawan, Rabu (14/10/2026).

Idham juga menegaskan proses pembentukan regulasi, khususnya penyusunan rancangan Peraturan KPU (PKPU), telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Dia memastikan tidak ada tahapan yang dilewati secara tidak sah.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
7 jam lalu

Denny Indrayana cs Laporkan KPU ke DKPP terkait Dugaan Pasal Selundupan Loloskan Gibran

8 jam lalu

Bonatua Jadikan Putusan MK soal Gibran Bukti Baru Gugatan Keabsahan Ijazah Jokowi

24 jam lalu

Ubedilah Badrun: Banyak Gen Z Nganggur meski Punya Ijazah, Sementara Gibran Jadi Wapres

1 hari lalu

Yafet Rissy soal Polemik Gibran: Saya Khawatir Kita Terjebak Glorifikasi Ijazah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal