KPU Buka Suara usai Dilaporkan ke DKPP terkait Dugaan Pasal Selundupan demi Gibran

Felldy Aslya Utama
Gedung KPU. (Foto: KPU Kabupaten Jayawijaya)

Kedua, para pengadu menduga KPU tidak menjalankan proses secara profesional saat menerima surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran. Mereka menilai KPU tidak melakukan tahapan pemeriksaan dokumen sebagaimana mestinya, termasuk verifikasi faktual.

"Termasuk verifikasi ke kelengkapan dokumen, keterpenuhan dokumen, orang sering menyebutnya verifikasi faktual," tuturnya.

Ketiga, KPU diduga menghambat fungsi pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena tidak memberikan akses untuk memantau proses pencalonan, termasuk dokumen yang diserahkan pasangan calon.

"Termasuk sistem Silon, Sistem Informasi Pencalonan yang aksesnya tidak dibuka kepada Bawaslu. Itu menjadi fakta persidangan di Mahkamah Konstitusi," ungkapnya.

Keempat, Denny menilai dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tersebut bertentangan dengan asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu, sumpah jabatan, serta kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

"Nah, kita sudah sampaikan dan sudah diterima. Ini dia, bukti yang diterima pengaduan kami sudah disampaikan dan kita sekarang menunggu proses ini berjalan di DKPP," pungkasnya.

Dalam pengaduan tersebut, Denny tidak sendiri. Sejumlah pihak lain turut menjadi pengadu yakni Brahma Aryana dari KIPP, Ansufri ID Sambo dan Muhammad Sadiq dari Partai Ummat, Moeryono Aladin dan Soenarko dari FPP TNI, Subhan, serta Tiurma MS Sihombing.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
17 jam lalu

Denny Indrayana cs Laporkan KPU ke DKPP terkait Dugaan Pasal Selundupan Loloskan Gibran

17 jam lalu

Bonatua Jadikan Putusan MK soal Gibran Bukti Baru Gugatan Keabsahan Ijazah Jokowi

1 hari lalu

Ubedilah Badrun: Banyak Gen Z Nganggur meski Punya Ijazah, Sementara Gibran Jadi Wapres

1 hari lalu

Yafet Rissy soal Polemik Gibran: Saya Khawatir Kita Terjebak Glorifikasi Ijazah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal