KPU: Hari Pencoblosan Pilkada 2020 Masuk Daftar Libur Nasional

Felldy Aslya Utama
Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari menjelaskan hari pencoblosan Pilkada 2020 masuk daftar libur nasional. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan hari pemungutan suara Pilkada serentak 2020 yang jatuh pada tanggal 9 Desember 2020 ditetapkan sebagai libur nasional. Hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan partisipasi pemilih.

Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari menyampaikan penetapan libur tersebut sudah diatur dalam undang-undang serta aturan-aturan terkait pilkada.

"Sebagaimana diamanatkan undang-undang, (pemungutan dan penghitungan suara) dilaksanakan pada hari libur atau diliburkan," kata Hasyim dalam rapat bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (18/11/2020).

Merujuk pada pelaksanaan Pilkada di tahun-tahun sebelumnya, Hasyim menjelaskan pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang libur nasional di hari pencoblosan.

Seluruh Indonesia Ikut Libur

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
3 hari lalu

Hakim MK ke Eks Ketua KPU: Pertanyaan Kami Tak Seberat di Alam Kubur Nanti

3 hari lalu

Denny Indrayana Sentil Ahli KPU Keliru Tanggal Penetapan PKPU, Bukan Jauh Hari Sebelum Pencalonan Gibran

3 hari lalu

Eks Ketua KPU Ungkap Awal Mula Pasal 18 PKPU yang Dipersoalkan dalam Gugatan Ijazah Gibran

3 hari lalu

Eks Ketua KPU Ungkap Alasan Tak Verifikasi Ulang Dokumen Pendidikan Gibran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news