KPU Ingatkan Kampanye Akbar Pilkada Jakarta Dibatasi, Tiap Paslon Hanya Boleh 2 Kali

Danandaya Arya Putra
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU DKI Jakarta Astri Megatari (Foto: Danandaya Arya)

JAKARTA, iNews.id - Peserta Pilkada Jakarta hanya diperbolehkan menggelar rapat umum atau kampanye akbar sebanyak dua kali. Aturan itu berbeda dengan kampanye akbar di masa Pemilu 2024.

"Nah, untuk kampanye akbar di pilkada ini ada pengaturan maksimal masing-masing pasangan calon dapat melaksanakan rapat umum sebanyak dua kali selama masa kampanye," kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU DKI Jakarta Astri Megatari, Kamis (31/10/2024).

Dia mengatakan rapat umum bisa digelar kapanpun selama masa kampanye di Pilkada Jakarta. Namun kampanye akbar harus berakhir pada pukul 18.00 WIB.

"Itu tergantung dari masing-masing paslon ya mereka mau mulai kapan. Mereka kan bisa menggunakan waktu selama masa kampanye. Jadi nggak ada batasan waktu seperti pilpres," katanya.

Dari ketiga peserta Pilkada Jakarta, Astri mengaku baru sebagian yang mengajukan pelaksanaan kampanye Akbar. Jadi kini pihaknya masih menunggu seluruh peserta pilkada menyampaikan agenda rapat umum tersebut.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
21 jam lalu

Sidang Ijazah Gibran, Eks Komisioner KPU Singgung Verifikasi Langsung di Pilpres 2009

23 jam lalu

Sidang Ijazah Gibran di MK, Eks Komisioner Tegaskan KPU Harus Verifikasi Langsung Persyaratan Calon

2 hari lalu

Denny Indrayana cs Dinilai Tak Punya Legal Standing Gugat Ijazah Gibran ke MK

2 hari lalu

Perkara Gibran Dinilai Bukan Cuma soal Ijazah, Denny Indrayana Ungkap 5 Pelanggaran Konstitusi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal