KPU Lanjutkan Rekapitulasi Hasil Pemilu Empat Provinsi Hari Ini

Jonathan Simanjuntak
Komisioner KPU August Mellaz (Foto: Jonathan Simanjuntak)

"Nah kita usahakan juga, kita upayakan untuk dua provinsi di provinsi di Papua, baik Provinsi Papua dan Papua Pegunungan malam ini bisa hadir di Jakarta. Nah ini update perkembangannya," kata dia.

Selanjutnya, jika rekapitulasi telah selesai maka KPU akan langsung melanjutkan agenda ke penetapan hasil Pemilu.

"Nah misalnya nanti kalau proses rekapitulasi nasional untuk hasil pemilu provinsi selesai maka kita akan masuk ke step berikutnya terkait penetapan," tuturnya.

Sebagai informasi, hingga Senin (18/3) KPU telah mensahkan suara dari 34 Provinsi. Adapun KPU mempunyai batas hingga 20 Maret 2024 untuk menyelesaikan empat provinsi tersisa.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
5 hari lalu

Hakim MK ke Eks Ketua KPU: Pertanyaan Kami Tak Seberat di Alam Kubur Nanti

5 hari lalu

Denny Indrayana Sentil Ahli KPU Keliru Tanggal Penetapan PKPU, Bukan Jauh Hari Sebelum Pencalonan Gibran

5 hari lalu

Eks Ketua KPU Ungkap Awal Mula Pasal 18 PKPU yang Dipersoalkan dalam Gugatan Ijazah Gibran

5 hari lalu

Eks Ketua KPU Ungkap Alasan Tak Verifikasi Ulang Dokumen Pendidikan Gibran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal