KPU Larang Atribut #2019GantiPresiden dan #Jokowi2Periode

Irfan Ma'ruf
KPU melarang atribut bersifat provokatif saat pendaftaran capres dan cawapres. (Foto: Okezone/Dok).

JAKARTA,iNews.id – Peringatan bagi partai politik, kader dan simpatisan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang segala atribut maupun alat peraga yang dapat memicu provokasi saat pendaftaran calon presiden/calon wakil presiden.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, atribut dimaksud termasuk tagar #2019GantiPresiden dan #Jokowi2Periode atau sejenis dengan hal itu. Keputusan ini didasari agar pendaftaran capres dan cawapres berjalan aman dan lancar.

"Mohon untuk menahan diri. Tak perlu perang tagar baik #Jokowi2Periode atau #2019GantiPresiden. Ini belum masa kampanye,"kata Wahyu di kantor KPU, Jakarta, Selasa (6/8/2018).

Wahyu mengimbau kepada pasangan calon dan parpol pendukung agar menaati dan menyosialisasikan hal ini. Apalagi, masa kampanye baru dimulai pada 23 September mendatang.

"Kami berharap paslon serta pendukungnya tidak berperilaku provokatif," katanya. Menurut Wahyu, pendaftaran capres akan menjadi perhatian khalayak. Akan menjadi preseden buruk bila citranya ternoda dengan ulah yang tak dapat dipertanggungjawabkan.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
15 hari lalu

KPU RI Ungkap Salinan Ijazah Jokowi Pernah Ditayangkan ke Publik saat Pilpres

Nasional
15 hari lalu

KIP Gelar Sidang Sengketa Informasi Ijazah Jokowi, Periksa KPU dan Polda

Nasional
22 hari lalu

Respons KPU soal KIP Kabulkan Gugatan Bonatua terkait Sengketa Ijazah Jokowi

Buletin
23 hari lalu

Bonatua Menang Gugatan di KIP, KPU Wajib Buka Salinan Ijazah Jokowi ke Publik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal