KPU Larang Atribut #2019GantiPresiden dan #Jokowi2Periode

Irfan Ma'ruf
KPU melarang atribut bersifat provokatif saat pendaftaran capres dan cawapres. (Foto: Okezone/Dok).

Penggunaan atribut maupun alat peraga yang provokatif juga kontroproduktif dengan semangat pemilu damai yang menjadi harapan semua pihak. "Kita semua harus mengedukasi dan mampu membawa harapan yang baik bagi masyarakat, khususnya massa pemilih," kata dia.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta kepada seluruh masyarakat menjaga persatuan jelang Pemilu 2019. Terkait itu, MUI mengimbau agar gerakan #2019GantiPresiden maupun #2019Tetap Jokowi dihentikan.

Imbauan ini mengingat pemilihan presiden belum memasuki masa kampanye. Lebih dari itu, dua gerakan yang terus digelorakan masing-masing pendukung menjurus kepada perpecahan.

"Karena ini belum waktunya kampanye, hentikan deklarasi ‘Ganti Jokowi' maupun 'Tetap Jokowi'. Jadi dua-duanya, bukan hanya satu (ganti presiden)," kata Ketua Komisi Dakwah MUI Muhammad Cholil Nafis, Minggu (5/8/2018).

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
17 jam lalu

Hakim MK ke Eks Ketua KPU: Pertanyaan Kami Tak Seberat di Alam Kubur Nanti

17 jam lalu

Denny Indrayana Sentil Ahli KPU Keliru Tanggal Penetapan PKPU, Bukan Jauh Hari Sebelum Pencalonan Gibran

1 hari lalu

Eks Ketua KPU Ungkap Awal Mula Pasal 18 PKPU yang Dipersoalkan dalam Gugatan Ijazah Gibran

1 hari lalu

Eks Ketua KPU Ungkap Alasan Tak Verifikasi Ulang Dokumen Pendidikan Gibran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal