KPU Larang Atribut #2019GantiPresiden dan #Jokowi2Periode

Irfan Ma'ruf
KPU melarang atribut bersifat provokatif saat pendaftaran capres dan cawapres. (Foto: Okezone/Dok).

JAKARTA,iNews.id – Peringatan bagi partai politik, kader dan simpatisan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang segala atribut maupun alat peraga yang dapat memicu provokasi saat pendaftaran calon presiden/calon wakil presiden.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, atribut dimaksud termasuk tagar #2019GantiPresiden dan #Jokowi2Periode atau sejenis dengan hal itu. Keputusan ini didasari agar pendaftaran capres dan cawapres berjalan aman dan lancar.

"Mohon untuk menahan diri. Tak perlu perang tagar baik #Jokowi2Periode atau #2019GantiPresiden. Ini belum masa kampanye,"kata Wahyu di kantor KPU, Jakarta, Selasa (6/8/2018).

Wahyu mengimbau kepada pasangan calon dan parpol pendukung agar menaati dan menyosialisasikan hal ini. Apalagi, masa kampanye baru dimulai pada 23 September mendatang.

"Kami berharap paslon serta pendukungnya tidak berperilaku provokatif," katanya. Menurut Wahyu, pendaftaran capres akan menjadi perhatian khalayak. Akan menjadi preseden buruk bila citranya ternoda dengan ulah yang tak dapat dipertanggungjawabkan.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
21 jam lalu

Hakim MK ke Eks Ketua KPU: Pertanyaan Kami Tak Seberat di Alam Kubur Nanti

22 jam lalu

Denny Indrayana Sentil Ahli KPU Keliru Tanggal Penetapan PKPU, Bukan Jauh Hari Sebelum Pencalonan Gibran

1 hari lalu

Eks Ketua KPU Ungkap Awal Mula Pasal 18 PKPU yang Dipersoalkan dalam Gugatan Ijazah Gibran

1 hari lalu

Eks Ketua KPU Ungkap Alasan Tak Verifikasi Ulang Dokumen Pendidikan Gibran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal