KPU Minta 24 Parpol Segera Perbaiki Dokumen Calon Perserta Pemilu

Felldy Aslya Utama
Ilustrasi kotak suara. (Dok Antara)

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 24 parpol yang menjalani tahapan verifikasi administrasi, hampir seluruh partai politik dipersilakan untuk memperbaiki dokumen atau administrasi pendaftaran sebagai calon peserta Pemilu 2024. Dokumen diminta untuk segera diperbaiki.

"95,83 persen partai politik, KPU persilakan untuk memperbaiki dokumennya," kata Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik di Jakarta, Kamis (15/9/2022).

Idham beragam faktor yang membuat partai politik dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) dan dipersilakan untuk menjalani proses perbaikan administrasi.  Misalnya, ada faktor kelalaian operator Sipol pihak partai politik yang mengunggah data-data kepengurusan partainya.


"Mulai dari parpol ada yang operator Sipol lupa mengunggah SK Kemenkum HAM, lupa ya. Terus lupa menginput tanggal isian SK," ujarnya.

Tidak hanya itu, ada juga kendala dari aspek pengunggahan data rekening partai politik yang kemudian menimbulkan keraguan pihak operator Sipol dari KPU.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

KPK Usul Parpol Wajib Laporkan Dana Pendidikan Politik yang Didanai Negara

Megapolitan
7 hari lalu

Pramono Izinkan Parpol Beri Nama Halte di Jakarta: yang Penting Bayar

Nasional
10 hari lalu

Relawan Sebut Isu Ijazah Jokowi Sengaja Dibuat Panjang untuk Jatuhkan Pengaruh di 2029

Nasional
11 hari lalu

Prabowo soal Ganti Presiden: Ada Mekanismenya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal