KPU: OSO Bisa Lolos Jadi Caleg Bila Menang di Bawaslu

Irfan Ma'ruf
Ketua DPD Oesman Sapta Odang. (Foto: iNews.id/Aditya Pratama).

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencoret Ketua Umum DPP Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) dari Daftar Calon Tetap Anggota DPD. Pencoretan karena OSO tak mengundurkan diri sebagai pengurus parpol hingga batas akhir penentuan DCT.

Terhadap pencoretan itu, OSO memastikan untuk menggugat KPU di Bawaslu. Komisioner KPU Ilham Saputra mempersilakan ketua Dewan Perwakilan Daerah itu untuk menggunakan haknya. KPU akan menghormati langkah tersebut.

"OSO mengajukan gugatan sengketa ke Bawaslu, tentu kami menghormati betul," kata Ilham di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (21/9/2018).

Dia menuturkan, permohonan ajudikasi di Bawaslu tidak dapat dihalangai karena diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sesuai ketentuan, batas waktu pengajuan yakni tiga hari setelah penetapan.

"Tiga hari kerja sejak penetapan DCT. Berarti hari ini Jumat kan, maka Senin, Selasa terakhir," katanya.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
14 jam lalu

Eks Ketua KPU Ungkap Awal Mula Pasal 18 PKPU yang Dipersoalkan dalam Gugatan Ijazah Gibran

14 jam lalu

Eks Ketua KPU Ungkap Alasan Tak Verifikasi Ulang Dokumen Pendidikan Gibran

2 hari lalu

Sidang Ijazah Gibran, Eks Komisioner KPU Singgung Verifikasi Langsung di Pilpres 2009

2 hari lalu

Sidang Ijazah Gibran di MK, Eks Komisioner Tegaskan KPU Harus Verifikasi Langsung Persyaratan Calon

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal