KPU: OSO Bisa Lolos Jadi Caleg Bila Menang di Bawaslu

Irfan Ma'ruf
Ketua DPD Oesman Sapta Odang. (Foto: iNews.id/Aditya Pratama).

Ilham menjelaskan, KPU siap menghadapi gugatan tersebut. Dia pun mengakui dalam proses gugatan tersebut tidak tertutup kemungkinan bagi OSO bakal memenangkan perkara tersebut. Jika menang, pencalegannya akan lolos.

"Iya (OSO punya kesempatan menang), tergantung hasil sengketanya," kata dia.

KPU pada Kamis (20/9/2018) menetapkan DCT anggota DPR, DPD, dan DPRD dalam Pemilu 2019. OSO yang maju sebagai caleg DPD dari Kalimantan Barat tak lolos karena masih berstatus ketua umum parpol.

OSO mengaku tidak habis pikir dengan keputusan KPU. Karena itu, bagi dia, tidak ada jalan lain selain menggugatnya. "Ya pastilah, kalau dicoret ya digugat, digugat ke Bawaslu," ujarnya di Media Center Jokowi-Ma'ruf, Jalan Cemara nomor 19, Jakarta Pusat, Kamis (20/9/2018).

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
1 hari lalu

Eks Ketua KPU Ungkap Awal Mula Pasal 18 PKPU yang Dipersoalkan dalam Gugatan Ijazah Gibran

1 hari lalu

Eks Ketua KPU Ungkap Alasan Tak Verifikasi Ulang Dokumen Pendidikan Gibran

2 hari lalu

Sidang Ijazah Gibran, Eks Komisioner KPU Singgung Verifikasi Langsung di Pilpres 2009

2 hari lalu

Sidang Ijazah Gibran di MK, Eks Komisioner Tegaskan KPU Harus Verifikasi Langsung Persyaratan Calon

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal