Ilham menjelaskan, KPU siap menghadapi gugatan tersebut. Dia pun mengakui dalam proses gugatan tersebut tidak tertutup kemungkinan bagi OSO bakal memenangkan perkara tersebut. Jika menang, pencalegannya akan lolos.
"Iya (OSO punya kesempatan menang), tergantung hasil sengketanya," kata dia.
KPU pada Kamis (20/9/2018) menetapkan DCT anggota DPR, DPD, dan DPRD dalam Pemilu 2019. OSO yang maju sebagai caleg DPD dari Kalimantan Barat tak lolos karena masih berstatus ketua umum parpol.
OSO mengaku tidak habis pikir dengan keputusan KPU. Karena itu, bagi dia, tidak ada jalan lain selain menggugatnya. "Ya pastilah, kalau dicoret ya digugat, digugat ke Bawaslu," ujarnya di Media Center Jokowi-Ma'ruf, Jalan Cemara nomor 19, Jakarta Pusat, Kamis (20/9/2018).