KPU: OSO Bisa Lolos Jadi Caleg Bila Menang di Bawaslu

Irfan Ma'ruf
Ketua DPD Oesman Sapta Odang. (Foto: iNews.id/Aditya Pratama).

Ilham menjelaskan, KPU siap menghadapi gugatan tersebut. Dia pun mengakui dalam proses gugatan tersebut tidak tertutup kemungkinan bagi OSO bakal memenangkan perkara tersebut. Jika menang, pencalegannya akan lolos.

"Iya (OSO punya kesempatan menang), tergantung hasil sengketanya," kata dia.

KPU pada Kamis (20/9/2018) menetapkan DCT anggota DPR, DPD, dan DPRD dalam Pemilu 2019. OSO yang maju sebagai caleg DPD dari Kalimantan Barat tak lolos karena masih berstatus ketua umum parpol.

OSO mengaku tidak habis pikir dengan keputusan KPU. Karena itu, bagi dia, tidak ada jalan lain selain menggugatnya. "Ya pastilah, kalau dicoret ya digugat, digugat ke Bawaslu," ujarnya di Media Center Jokowi-Ma'ruf, Jalan Cemara nomor 19, Jakarta Pusat, Kamis (20/9/2018).

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
3 hari lalu

Pengacara Jokowi soal Data yang Ditampilkan Roy Suryo: Justru Buktikan Klien Kami Alumni UGM

9 hari lalu

Partai Perindo DKI Tuntaskan Struktur hingga DPRt, Siap Hadapi Verifikasi Faktual

16 hari lalu

Tok! DKPP Sanksi Anggota KPU RI dan KPU Jabar gegara Naik Helikopter ke Cianjur

17 hari lalu

RUU Pemilu Belum Dibahas, KPU Pilih Fokus Perbaiki Teknis Penyelenggaraan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal