JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 326 gugatan terkait sengketa Pemilu 2019 telah terdaftar di Mahkamah Konstitusi (MK). Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyiapkan tim hukum terkait sengketa Pemilu 2019.
Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, pihaknya kini sedang mempelajari pokok permohonan seluruh gugatan sengketa hasil pemilu yang diajukan ke MK. Tujuannya untuk memahami substansi yang dimohonkan penggugat.
"KPU akan mempelajari pokok-pokok permohonan pemohon untuk memastikan di mana locus persoalan dan apa substansi yang dimohonkan," ujar dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (26/5/2019).
KPU pun akan mengoordinasikan seluruh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota dalam menyusun jawaban atas pokok-pokok permohonan untuk memastikan jawaban diuraikan secara jelas, baik dari sisi data kuantitatif mau pun uraian kronologis.
Pramono mengatakan, dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di MK, KPU berkedudukan sebagai termohon sehingga mau tidak mau harus siap menghadapi gugatan yang diajukan ke MK. Melalui persidangan itu, menurut dia, sekaligus momen KPU mempertanggungjawabkan apa yang telah dikerjakan selama ini.