KPU Pelajari Gugatan Sengketa Pemilu 2019 di MK

Antara
Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi. (Foto: iNews.id/Felldy Utama)

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 326 gugatan terkait sengketa Pemilu 2019 telah terdaftar di Mahkamah Konstitusi (MK). Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyiapkan tim hukum terkait sengketa Pemilu 2019.

Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, pihaknya kini sedang mempelajari pokok permohonan seluruh gugatan sengketa hasil pemilu yang diajukan ke MK. Tujuannya untuk memahami substansi yang dimohonkan penggugat.

"KPU akan mempelajari pokok-pokok permohonan pemohon untuk memastikan di mana locus persoalan dan apa substansi yang dimohonkan," ujar dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (26/5/2019).

KPU pun akan mengoordinasikan seluruh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota dalam menyusun jawaban atas pokok-pokok permohonan untuk memastikan jawaban diuraikan secara jelas, baik dari sisi data kuantitatif mau pun uraian kronologis.

Pramono mengatakan, dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di MK, KPU berkedudukan sebagai termohon sehingga mau tidak mau harus siap menghadapi gugatan yang diajukan ke MK. Melalui persidangan itu, menurut dia, sekaligus momen KPU mempertanggungjawabkan apa yang telah dikerjakan selama ini.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
10 hari lalu

Pengacara Jokowi soal Data yang Ditampilkan Roy Suryo: Justru Buktikan Klien Kami Alumni UGM

16 hari lalu

Partai Perindo DKI Tuntaskan Struktur hingga DPRt, Siap Hadapi Verifikasi Faktual

23 hari lalu

Tok! DKPP Sanksi Anggota KPU RI dan KPU Jabar gegara Naik Helikopter ke Cianjur

25 hari lalu

RUU Pemilu Belum Dibahas, KPU Pilih Fokus Perbaiki Teknis Penyelenggaraan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal