KPU: Pemungutan Suara Ulang, Susulan dan Lanjutan Pemilu 2024 Paling Lambat 24 Februari

Felldy Aslya Utama
Anggota KPU Idham Holik menjelaskan ketentuan tersebut diatur UU Pemilu. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengingatkan kepada jajarannya pemungutan suara ulang (PSU), pemungutan suara susulan (PSS) dan pemungutan suara lanjutan (PSL) paling lambat pada Sabtu (24/2/2024). Keputusan berdasarkan pasal 373 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Anggota KPU RI, Idham Holik menjelaskan ketentuan tersebut diatur bahwa PSU, PSS maupun PSL dilakukan dalam waktu 10 hari setelah hari pemungutan suara.

"(Jadi) kami sarankan kepada rekan-rekan di daerah, maksimalkan waktu 10 hari itu untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang, susulan, lanjutan," kata Idham, Rabu (21/2/2024).

Menurutnya, hal ini penting agar tidak sampai proses jenis pemungutan suara tersebut justru menganggu proses rekapitulasi di tingkat PPK. Apalagi, saat ini, sudah banyak publik yang menanti perolehan hasil suara di Pemilu 2024.

"Kita ketahui hari ini publik ingin sekali segera mengetahui hasil Pemilu. Sehingga rekapitulasi tingkat PPK harus berjalan lancar," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
13 jam lalu

Loloskan Gibran Jadi Cawapres 2024, Komisioner KPU-Bawaslu Dilaporkan ke DKPP

21 jam lalu

KPU Tak Temukan Keraguan saat Verifikasi Dokumen Pendidikan Gibran, Ini Alasannya

1 hari lalu

Buntut Temuan MK Terkait Ijazah Gibran, KPU Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Dokumen Palsu

1 hari lalu

Mahfud MD: Kasus Ijazah Gibran, KPU Bisa Dilaporkan Jalur Hukum Pidana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal