KPU: Pemungutan Suara Ulang, Susulan dan Lanjutan Pemilu 2024 Paling Lambat 24 Februari

Felldy Aslya Utama
Anggota KPU Idham Holik menjelaskan ketentuan tersebut diatur UU Pemilu. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengingatkan kepada jajarannya pemungutan suara ulang (PSU), pemungutan suara susulan (PSS) dan pemungutan suara lanjutan (PSL) paling lambat pada Sabtu (24/2/2024). Keputusan berdasarkan pasal 373 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Anggota KPU RI, Idham Holik menjelaskan ketentuan tersebut diatur bahwa PSU, PSS maupun PSL dilakukan dalam waktu 10 hari setelah hari pemungutan suara.

"(Jadi) kami sarankan kepada rekan-rekan di daerah, maksimalkan waktu 10 hari itu untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang, susulan, lanjutan," kata Idham, Rabu (21/2/2024).

Menurutnya, hal ini penting agar tidak sampai proses jenis pemungutan suara tersebut justru menganggu proses rekapitulasi di tingkat PPK. Apalagi, saat ini, sudah banyak publik yang menanti perolehan hasil suara di Pemilu 2024.

"Kita ketahui hari ini publik ingin sekali segera mengetahui hasil Pemilu. Sehingga rekapitulasi tingkat PPK harus berjalan lancar," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Pengacara Bonatua Sebut Polemik Ijazah Jokowi Jadi Momentum untuk Perbaiki UU Pemilu

Nasional
4 hari lalu

Ditawari KPU Lihat Eksklusif Ijazah Jokowi Tanpa Sensor, Bonatua Menolak: Ini untuk Publik!

Nasional
4 hari lalu

Sengketa Ijazah Jokowi, KPU Diminta Serahkan Berita Acara Penyerahan Ijazah

Nasional
10 hari lalu

Daftar 9 Informasi di Ijazah Jokowi yang Disembunyikan KPU, Berujung Gugatan ke KIP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal