KPU: Petugas TPS Tak Beri Akses Disabilitas Bisa Dilaporkan ke DKPP

Felldy Aslya Utama
Pelaksana harian (Plh) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra menjamin kemudahan bagi penyandang disabilitas untuk menggunakan hak pilihnya. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pelaksana harian (Plh) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra menjamin kemudahan bagi penyandang disabilitas untuk menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS) pada Pilkada 2020.

Ilham mengatakan hal itu diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2019. Dalam Pasal 16 ayat (2) dijelaskan TPS dibuat di tempat yang mudah dijangkau, termasuk bagi penyandang disabilitas sehingga menjamin setiap pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung, umum, bebas, dan rahasia.

"Bahkan itu menjadi satu norma yang disoalkan dan bisa dibawa ke DKPP jika ada petugas kami yang tidak membuat TPS yang memudahkan akses bagi disabilitas," kata Ilham dalam webinar bertajuk 'Inklusivitas Pilkada 2020 di Tengah Pandemi' di Jakarta, Kamis (22/10/2020).

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
9 hari lalu

Pengacara Jokowi soal Data yang Ditampilkan Roy Suryo: Justru Buktikan Klien Kami Alumni UGM

15 hari lalu

Partai Perindo DKI Tuntaskan Struktur hingga DPRt, Siap Hadapi Verifikasi Faktual

22 hari lalu

Tok! DKPP Sanksi Anggota KPU RI dan KPU Jabar gegara Naik Helikopter ke Cianjur

23 hari lalu

RUU Pemilu Belum Dibahas, KPU Pilih Fokus Perbaiki Teknis Penyelenggaraan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal