KPU: Petugas TPS Tak Beri Akses Disabilitas Bisa Dilaporkan ke DKPP

Felldy Aslya Utama
Pelaksana harian (Plh) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra menjamin kemudahan bagi penyandang disabilitas untuk menggunakan hak pilihnya. (Foto: Antara)

Bahkan, kata dia, regulasi itu juga mengatur tentang penempatan meja untuk bilik suara yang harus diatur sedemikian leluasa bagi para penyandang disabilitas yang menggunakan kursi roda. Hal itu tertuang di PKPU yang sama pada Pasal 19 ayat (1) huruf j.

"Jadi mereka harus bisa masuk, aksesnya tidak boleh susah. Sudah kita buat dalam aturan. Jadi semua sudah kita atur sedemikian rupa," ujar dia.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
10 hari lalu

Pengacara Jokowi soal Data yang Ditampilkan Roy Suryo: Justru Buktikan Klien Kami Alumni UGM

16 hari lalu

Partai Perindo DKI Tuntaskan Struktur hingga DPRt, Siap Hadapi Verifikasi Faktual

23 hari lalu

Tok! DKPP Sanksi Anggota KPU RI dan KPU Jabar gegara Naik Helikopter ke Cianjur

24 hari lalu

RUU Pemilu Belum Dibahas, KPU Pilih Fokus Perbaiki Teknis Penyelenggaraan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal