KPU: Petugas TPS Tak Beri Akses Disabilitas Bisa Dilaporkan ke DKPP

Felldy Aslya Utama
Pelaksana harian (Plh) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra menjamin kemudahan bagi penyandang disabilitas untuk menggunakan hak pilihnya. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pelaksana harian (Plh) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra menjamin kemudahan bagi penyandang disabilitas untuk menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS) pada Pilkada 2020.

Ilham mengatakan hal itu diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2019. Dalam Pasal 16 ayat (2) dijelaskan TPS dibuat di tempat yang mudah dijangkau, termasuk bagi penyandang disabilitas sehingga menjamin setiap pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung, umum, bebas, dan rahasia.

"Bahkan itu menjadi satu norma yang disoalkan dan bisa dibawa ke DKPP jika ada petugas kami yang tidak membuat TPS yang memudahkan akses bagi disabilitas," kata Ilham dalam webinar bertajuk 'Inklusivitas Pilkada 2020 di Tengah Pandemi' di Jakarta, Kamis (22/10/2020).

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
4 hari lalu

KPK Panggil Ketua KPU Lombok Barat terkait Kasus Suap Bupati Lalu Ahmad Zaini

11 hari lalu

KPU Minta Tambahan Anggaran Rp78,3 Miliar untuk Persiapan Pemilu 2029, Ini Rinciannya

18 hari lalu

DKPP Tolak Aduan Bonatua Silalahi soal Verifikasi Dokumen Ijazah Jokowi

30 hari lalu

Pengacara Jokowi soal Data yang Ditampilkan Roy Suryo: Justru Buktikan Klien Kami Alumni UGM

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal