JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengantisipasi partai-partai politik yang mendaftar di hari terakhir, 14 Agustus 2022. Meski demikian, KPU menyarankan parpol tidak mendaftar di hari terakhir.
"Potensi itu ada, tapi kami terus berkomunikasi kepada partai politik agar mendaftar jangan sampai di hari akhir, walaupun kami tetap layani sampai hari akhir," ujar Ketua Divisi Bidang Teknis KPU, Idham Holik, Senin (8/8/2022).
Menurut Idham, dengan parpol mendaftar di waktu yang lebih luang maka bisa mendapatkan pelayanan yang lebih maksimal dari KPU.
"Tapi kalau daftar di hari terakhir ternyata partai politik yang sampai saat ini belum mengajukan pendaftaran itu menunggu di hari terakhir maka itu pelayanan akan berbeda. Karena kita akan berkejaran dengan waktu, dan kami pastikan jam 23.59 WIB pendaftaran ditutup," katanya.