KPU Sarankan Jangan Daftar Pemilu di Hari Terakhir: Pelayanan Akan Beda

Carlos Roy Fajarta
Komisi Pemilihan Umum (dok. KPU)

Ia menyebut ada banyak berkas dokumen yang harus disiapkan partai politik yang hendak mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. KPU pun harus mengecek kelengkapan berkas dokumen tersebut.

"Pendaftaran partai politik yang baik itu menurut kami pendaftaran yang dokumennya lengkap maka kami terima. Kalau hanya sekedar daftar lalu kami tidak terima, saya pikir itu tidak baik," kata Idham.

Idham mengingatkan, partai politik yang mendaftar dan berkasnya dinyatakan belum lengkap, maka masih ditunggu hingga batas akhir pada 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
24 jam lalu

Relawan Bersyukur Gugatan Ijazah Gibran Tak Dapat Diterima MK

6 hari lalu

Hakim MK ke Eks Ketua KPU: Pertanyaan Kami Tak Seberat di Alam Kubur Nanti

6 hari lalu

Denny Indrayana Sentil Ahli KPU Keliru Tanggal Penetapan PKPU, Bukan Jauh Hari Sebelum Pencalonan Gibran

6 hari lalu

Eks Ketua KPU Ungkap Awal Mula Pasal 18 PKPU yang Dipersoalkan dalam Gugatan Ijazah Gibran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal