KPU Sarankan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Dilaksanakan saat Hari Besar

Felldy Aslya Utama
Komisioner KPU, Arief Budiman mengusulkan pemungutan suara ulang Pilkada 2020 dilaksanakan saat hari besar. (Foto: iNews.id/Felldy Utama)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan persidangan putusan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah tahun 2020. Hingga hari terakhir putusan, Senin (22/3/2021) sebagian dari perkara yang ditindaklanjuti sudah diperintahkan untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU).

Menanggapi perintah MK tersebut, Komisioner KPU, Arief Budiman meminta jajarannya yang diperintahkan untuk menggelar PSU menyiapkannya secara matang. Salah satunya terkait waktu penyelenggaraan.

Arief mengingatkan agar penyelenggara PSU mempertimbangkan pelaksanaan PPSU saat hari-hari besar. Meskipun, kata dia, jajarannya telah menentukan kapan PSU maupun penghitungan suara dilakukan.

"Penting untuk melihat kembali ada tidaknya tanggal yang dapat bersentuhan dengan hari besar maupun keagamaan," kata Arief dalam keterangannya yang dikutip di Jakarta, Senin (29/3/2021).

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
2 jam lalu

MK Diminta Terima Gugatan Denny Indrayana soal Ijazah Gibran, Aktivis Temukan Kejanggalan Baru PKPU

2 hari lalu

Bela Gibran, Ade Armando Sebut Aturan Pengecualian Bukti Lulus SMA di Pilpres Tak Janggal

3 hari lalu

KPU Sebut Gugatan Syarat Ijazah Gibran Terlambat 905 Hari, Minta MK Tolak

3 hari lalu

KPU Klaim Gugatan Syarat Ijazah Gibran Masuk Ranah Pemakzulan, Ada Mekanisme Tersendiri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal