KPU Sebut Hasil PSU bakal Ubah Keputusan soal Anggota DPD Sumbar Terpilih

Felldy Aslya Utama
Anggota KPU Betty Epsilon Idroos. (Foto: Felldy Aslya Utama)

PADANG, iNews.id - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Betty Epsilon Idroos menyampaikan hasil penghitungan suara pemungutan suara ulang (PSU) di Sumatera Barat (Sumbar) akan mengubah keputusan KPU terkait anggota DPD Sumbar terpilih. Keputusan itu dikeluarkan KPU selaku penyelenggara pemilu.

"Betul, akan mengubah keputusan KPU nomor 360, karena DPD juga ditetapkan oleh KPU Republik Indonesia," kata Betty usai meninjau pelaksanaan PSU hingga penghitungan suara di Sumbar, Sabtu (13/7/2024).

Menurut dia, KPU tengah menunggu proses rekapitulasi suara berjenjang yang dari mulai tingkat TPS, kecamatan, kabupaten/kota hingga provinsi. Rekapitulasi tingkat kecamatan baru akan dimulai pada Minggu (14/7/2024).

"Maksimum (rekapitulasi suara) tiga hari, baru nanti dari kecamatan naik ke KPU kabupaten/kota maksimal dua hari, baru naik lagi ke provinsi dua hari juga," ujarnya.

"Nanti baru ke KPU RI. Tapi KPU RI akan menunggu untuk semua PSU yang terlibat, karena akan mengubah keputusan KPU terkait dengan hasil Pemilu 2024," tutur dia.

Diketahui, PSU calon DPD di Sumbar merupakan perintah putusan MK nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 pada sidang perselisihan hasil pemilihan umum 2024.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPU Kaji E-Voting Pemilu 2029, DPR Ingatkan Perlindungan Data Pribadi

57 tahun lalu

KPU Kaji Pakai E-Voting untuk Pemilu 2029 di Luar Negeri, Ini Alasannya

57 tahun lalu

Selingkuh dengan Bawahan, Anggota KPU Ogan Komering Ulu Timur Dipecat!

57 tahun lalu

Abu Janda Dilaporkan ke Bareskrim gegara Sebut Orang Sumbar Barbar dan Intoleran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal