PADANG, iNews.id - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Betty Epsilon Idroos menyampaikan hasil penghitungan suara pemungutan suara ulang (PSU) di Sumatera Barat (Sumbar) akan mengubah keputusan KPU terkait anggota DPD Sumbar terpilih. Keputusan itu dikeluarkan KPU selaku penyelenggara pemilu.
"Betul, akan mengubah keputusan KPU nomor 360, karena DPD juga ditetapkan oleh KPU Republik Indonesia," kata Betty usai meninjau pelaksanaan PSU hingga penghitungan suara di Sumbar, Sabtu (13/7/2024).
Menurut dia, KPU tengah menunggu proses rekapitulasi suara berjenjang yang dari mulai tingkat TPS, kecamatan, kabupaten/kota hingga provinsi. Rekapitulasi tingkat kecamatan baru akan dimulai pada Minggu (14/7/2024).
"Maksimum (rekapitulasi suara) tiga hari, baru nanti dari kecamatan naik ke KPU kabupaten/kota maksimal dua hari, baru naik lagi ke provinsi dua hari juga," ujarnya.
"Nanti baru ke KPU RI. Tapi KPU RI akan menunggu untuk semua PSU yang terlibat, karena akan mengubah keputusan KPU terkait dengan hasil Pemilu 2024," tutur dia.
Diketahui, PSU calon DPD di Sumbar merupakan perintah putusan MK nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 pada sidang perselisihan hasil pemilihan umum 2024.