PADANG, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar pemungutan suara ulang (PSU) untuk calon anggota DPD RI Pemilu 2024 pada hari ini, Sabtu (13/7/2024). Pelaksanaan PSU ini merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU Sumatera Barat, Surya Efitrimen menyampaikan bahwa waktu pelaksanaan PSU ini masih sama seperti proses pelaksanaan Pemilu 2024 pada 14 Februari lalu.
"Pemungutan suara dimulai jam 7 selesai nanti jam 13 (siang). Dilanjutkan dengan penghitungan hasil perolehan suara di setiap TPS," kata Surya, Sabtu (13/7).
Surya menyampaikan, sebanyak 4.088.606 daftar pemilih tetap (DPT) mendapatkan haknya untuk menentukan calon anggota DPD RI. PSU digelar di 17.569 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 19 kabupaten/kota.
Sementara itu, anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos yang turut memantau langsung PSU ini mengajak seluruh masyarakat Sumbar untuk menggunakan hak pilihnya.
"Kepada seluruh warga, masyarakat, pemilih di Sumatera Barat, kami dari KPU Republik Indonesia mengimbau untuk menggunakan hak pilih pemungutan suara ulang untuk memilih calon DPD RI. Kami tunggu di TPS dari pukul 7 pagi sampai dengan jam 1 siang," ujar Betty dalam imbauannya.