KPU Siap Coret Calon Kepala Daerah Tersangka

iNews
Briman Talaosa
Ketua KPU Arif Budiman. (Foto: Sindonews/ Dok)

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajukan persetujuan ke DPR mengenai perubahan Peraturan KPU (PKPU) untuk penggantian calon kepala daerah yang berstatus tersangka.

Ketua KPU Arif Budiman mengatakan, pada intinya KPU sudah siap mencoret nama-nama calon kepala daerah yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Usulan tersebut disampaikan ke DPR dalam bentuk perubahan PKPU.

KPU berharap bisa mendiskualifikasi calon kepala daerah tersangka sebelum pencoblosan pilkada pada Juni 2018 mendatang. Namun, KPU baru bisa melakukan itu jika sudah diatur dalam PKPU.

“Jadi dalam pencoblosan nanti memungkinkan pemilih untuk mendapatkan kepala daerah yang bersih dan berintegritas,” ungkap Arif Budiman di Jakarta, Senin (2/4/2018).

Menurut dia, undang-undang hanya mengatur calon kepala daerah untuk mundur setelah status hukumnya berkekuatan tetap. Namun, sangat merugikan pemilih yang tidak mendapatkan pemimpin yang bersih dan berintegrasi.

Editor : Azhar Azis
Artikel Terkait
Nasional
18 jam lalu

Roy Suryo dan Dokter Tifa bakal Gugat KPU Lewat Citizen Lawsuit terkait Ijazah Jokowi

Buletin
1 bulan lalu

Roy Suryo Soroti Perbedaan Ukuran Dua Salinan Ijazah Jokowi di KPU

Nasional
1 bulan lalu

Roy Suryo Ungkap 2 Salinan Ijazah Jokowi Berbeda Ukuran: Harusnya Ditolak KPU!

Nasional
2 bulan lalu

Bonatua Ungkap Kejanggalan Salinan Ijazah Jokowi dari KPU, Apa Itu?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal