KPU Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur jika Maju Pilkada 2024

Felldy Aslya Utama
Ketua KPU Hasyim Asy"ari mengatakan, calon terpilih yang belum dilantik maka yang bersangkutan harus bersedia mundur jika maju Pilkada 2024.. (Foto MPI: Felldy Aslya Utama).

JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asya'ri menegaskan caleg terpilih Pemilu 2024 wajib mengundurkan diri jika maju Pilkada November mendatang. Hal itu akan diatur dalam Peraturan KPU tentang Pencalonan Kepala Daerah. 

Hasyim Asya'ri mengatakan, calon terpilih yang belum dilantik maka yang bersangkutan harus bersedia mengundurkan diri sebagai anggota DPR DPD atau DPRD.

"Jadi kalau belum dilantik itu statusnya adalah sebagai calon terpilih. Maka apabila yang bersangkutan didaftarkan parpol sebagai calon atau bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah, maka yang bersangkutan harus bersedia mengundurkan diri," kata Hasyim di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/5/2024).

Syarat atau dokumen ini paling lambat diserahkan 5 hari setelah penetapan pasangan calon, berupa surat pengajuan diri sebagai anggota DPR DPD dan DPRD terpilih. Kemudian yang kedua adalah tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surta pengajuan pengunduran diri tersebut.

"Kemudian yang ketiga surat keterangan bahwa pengajuan pengunduran diri sedang diproses oleh pejabat yang berwenang," ujarnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Buletin
15 jam lalu

Roy Suryo Soroti Perbedaan Ukuran Dua Salinan Ijazah Jokowi di KPU

Nasional
15 jam lalu

Roy Suryo Ungkap 2 Salinan Ijazah Jokowi Berbeda Ukuran: Harusnya Ditolak KPU!

Nasional
5 hari lalu

Bonatua Ungkap Kejanggalan Salinan Ijazah Jokowi dari KPU, Apa Itu?

Nasional
6 hari lalu

Pengacara Roy Suryo Sebut Ada Upaya Otoritas Menutupi Ijazah Jokowi, Siapa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal