KPU Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur jika Maju Pilkada 2024

Felldy Aslya Utama
Ketua KPU Hasyim Asy"ari mengatakan, calon terpilih yang belum dilantik maka yang bersangkutan harus bersedia mundur jika maju Pilkada 2024.. (Foto MPI: Felldy Aslya Utama).

Dalam kesempatan itu, Hasyim memberikan simulasi tahapan pilkada, pendaftaran calon dilaksanakan tanggal 27-29 Agustus, lalu dilakukan penelitian administrasi verifikasi. Kemudian ditetapkan sebagai paslon peserta pilkada pada 22 September 2024.

Untuk anggota DPR dan DPD sebagaimana diketahui, bagi yang terpilih akan dilantik 1 Oktober 2024. Sehingga, begitu yang bersangkutan ditetapkan oleh KPU provinsi atau kabupaten/kota sebagai calon atau paslon peserta Pilkada 2024, maka yang bersangkutan harus segera mengajukan surat pengunduran diri sebagai calon terpilih.

"Jadi supaya jelas jalur yang ditempuh apakah menjadi calon kepala daerah atau menjadi anggota DPR atau DPD. Kurang lebih simulasinya demikian," pungkasnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
1 hari lalu

Bela Gibran, Ade Armando Sebut Aturan Pengecualian Bukti Lulus SMA di Pilpres Tak Janggal

2 hari lalu

KPU Sebut Gugatan Syarat Ijazah Gibran Terlambat 905 Hari, Minta MK Tolak

2 hari lalu

KPU Klaim Gugatan Syarat Ijazah Gibran Masuk Ranah Pemakzulan, Ada Mekanisme Tersendiri

3 hari lalu

Sidang Lanjutan Gugatan Syarat Ijazah Gibran Digelar di MK, KPU-Bawaslu Hadir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal