Dalam kesempatan itu, Hasyim memberikan simulasi tahapan pilkada, pendaftaran calon dilaksanakan tanggal 27-29 Agustus, lalu dilakukan penelitian administrasi verifikasi. Kemudian ditetapkan sebagai paslon peserta pilkada pada 22 September 2024.
Untuk anggota DPR dan DPD sebagaimana diketahui, bagi yang terpilih akan dilantik 1 Oktober 2024. Sehingga, begitu yang bersangkutan ditetapkan oleh KPU provinsi atau kabupaten/kota sebagai calon atau paslon peserta Pilkada 2024, maka yang bersangkutan harus segera mengajukan surat pengunduran diri sebagai calon terpilih.
"Jadi supaya jelas jalur yang ditempuh apakah menjadi calon kepala daerah atau menjadi anggota DPR atau DPD. Kurang lebih simulasinya demikian," pungkasnya.