KPU Tegaskan Calon Peserta Pemilu 2024 Wajib Sertakan LHKPN

Nur Khabibi
Ilustrasi Pemilu (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya masih mewajibkan calon peserta Pemilu menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Dia mengingatkan para calon peserta Pemilu 2024 bisa melaporkan harta kekayaan mereka ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Soal syarat calon, terutama berkaitan dengan surat keterangan LHKPN, ini komitmen-komitmen yang disiapkan oleh KPU," kata Hasyim di Kantor KPK, Rabu (18/5/2022).

"Ini bukan sesuatu yang baru, dalam beberapa Pemilu terakhir, beberapa Pilkada, sudah dilakukan oleh KPU," ucapnya.

Hasyim menjelaskan, hal itu berdasarkan UU bahwa terdapat amanah Pemilu harus diselenggarakan menggunakan azas demokratis dan integritas. Dengan begitu, akan terwujud pelaksanaan pemerintahan yang terbebas dari tindak pidana korupsi.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
7 hari lalu

KPK Panggil Ketua KPU Lombok Barat terkait Kasus Suap Bupati Lalu Ahmad Zaini

14 hari lalu

KPU Minta Tambahan Anggaran Rp78,3 Miliar untuk Persiapan Pemilu 2029, Ini Rinciannya

22 hari lalu

DKPP Tolak Aduan Bonatua Silalahi soal Verifikasi Dokumen Ijazah Jokowi

1 bulan lalu

Pengacara Jokowi soal Data yang Ditampilkan Roy Suryo: Justru Buktikan Klien Kami Alumni UGM

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal