KPU Tegaskan Calon Peserta Pemilu 2024 Wajib Sertakan LHKPN

Nur Khabibi
Ilustrasi Pemilu (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya masih mewajibkan calon peserta Pemilu menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Dia mengingatkan para calon peserta Pemilu 2024 bisa melaporkan harta kekayaan mereka ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Soal syarat calon, terutama berkaitan dengan surat keterangan LHKPN, ini komitmen-komitmen yang disiapkan oleh KPU," kata Hasyim di Kantor KPK, Rabu (18/5/2022).

"Ini bukan sesuatu yang baru, dalam beberapa Pemilu terakhir, beberapa Pilkada, sudah dilakukan oleh KPU," ucapnya.

Hasyim menjelaskan, hal itu berdasarkan UU bahwa terdapat amanah Pemilu harus diselenggarakan menggunakan azas demokratis dan integritas. Dengan begitu, akan terwujud pelaksanaan pemerintahan yang terbebas dari tindak pidana korupsi.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Datangi KPU, Bonatua Silalahi Terima Salinan Ijazah Jokowi Terlegalisir Saat Nyapres 2014

Nasional
4 hari lalu

Komisi II DPR Segera Panggil KPU, Minta Penjelasan soal Sewa Private Jet

Nasional
6 hari lalu

Terungkap! Anggaran Sewa Private Jet Rombongan KPU Capai Rp46,1 Miliar

Nasional
6 hari lalu

Tok! DKPP Sanksi Ketua dan 4 Anggota KPU Peringatan Keras soal Sewa Private Jet

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal