Hasyim menjelaskan, ada sejumlah pertimbangan yang membuat KPU tetap akan menggelar pilkada pada 27 November 2024. Pertama, tidak adanya singgungan antara pemilu dan pilkada.
"Sehingga beban kerja penyelenggara pemilu tidak menumpuk," tuturnya.
Pertimbangan kedua, waktu yang cukup bagi partai politik untuk menyiapkan syarat pencalonan untuk pilkada yang akan digelar serentak November 2024.
"Yang ketiga, perlu memperhatikan hari-hari libur keagamaan dan nasional," pungkasnya.