KPU Tetapkan 3 Pasangan Capres-Cawapres Pukul 14.02.24, Ini Maknanya

Widya Michella
Konferensi pers KPU (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan tiga pasangan capres-cawapres yang akan berlaga di Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024. Ketiganya yakni Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin).

Penetapan itu dilakukan dalam sidang pleno tepat di jam 14 lewat 2 menit dan 24 detik. Hal ini sengaja dilakukan KPU.

"Kami memilih waktu jam 14.00 WIB, lewat 2 menit dan 24 detik, menjadi pesan simbolik," kata Komisioner KPU, Idham Kholik dalam konferensi pers, Senin (13/11/2023).

Idham menjelaskan, waktu tersebut mewakili tanggal pemungutan suara yakni 14 Februari 2024.

Sebelumnya, KPU mengumumkan penetapan capres-cawapres. Ketiga pasangan yang mendaftar disebut memenuhi syarat.

"Memenuhi syarat sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilu serentak 2024," kata Idham.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
4 hari lalu

Sidang Kasus Legalisir Ijazah Jokowi, Penggugat Serahkan 13 Alat Bukti Termasuk Dokumen KPU

10 hari lalu

Denny Indrayana Cs Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK, Minta Gibran Didiskualifikasi

13 hari lalu

KPK Panggil Ketua KPU Lombok Barat terkait Kasus Suap Bupati Lalu Ahmad Zaini

20 hari lalu

KPU Minta Tambahan Anggaran Rp78,3 Miliar untuk Persiapan Pemilu 2029, Ini Rinciannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal