KPU Ungkap Hasil Coblos Ulang Pilkada 7 Daerah Kembali Digugat ke MK, Ini Daftarnya

Felldy Aslya Utama
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochamad Afifuddin. (Foto: Felldy Aslya Utama)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochamad Afifuddin mengungkapkan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 di tujuh daerah kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan dilayangkan usai PSU digelar pada 22 Maret dan 5 April 2025.

Menurut Afif, KPU telah melaksanakan PSU hasil putusan MK yang wajib digelar 30 dan 45 hari setelah putusan MK dibacakan.

"Setelah proses pelaksanaan atau tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 22 Maret dan juga 5 April yang lalu, sebanyak tujuh daerah kembali melakukan atau mengajukan gugatan sengketa perselisihan hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi," kata Afif dalam jumpa pers di Media center KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025).

Dia memerinci hasil PSU pilkada tujuh daerah yang kembali digugat yakni Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Siak, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Buru, Kabupaten Pulau Taliabu, Kabupaten Banggai, dan Kabupaten Kepulauan Talaud.

Dia tak mempersoalkan munculnya gugatan baru ke MK atas hasil PSU yang telah dilaksanakan KPU beberapa waktu lalu. Menurutnya, gugatan ini menjadi saluran ketidakpuasan aspirasi politik para pihak yang telah diatur secara formal.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
18 jam lalu

Sidang Ijazah Gibran, Eks Komisioner KPU Singgung Verifikasi Langsung di Pilpres 2009

20 jam lalu

Sidang Ijazah Gibran di MK, Eks Komisioner Tegaskan KPU Harus Verifikasi Langsung Persyaratan Calon

22 jam lalu

MK Mulai Sidang Pembuktian Gugatan Ijazah Gibran, Ini Ahli dan Saksi yang Dihadirkan

24 jam lalu

Denny Indrayana cs Rahasiakan 5 Saksi dan Ahli Gugatan Ijazah Gibran: Putra-Putri Terbaik Bangsa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal