KPU Yakin Penghitungan Suara PSU DPD di Sumbar Tak Makan Waktu Lama

Felldy Aslya Utama
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Betty Epsilon Idroos meninjau proses penghitungan suara PSU calon anggota DPD di TPS 003 Kelurahan Pasar Ambacang, Kota Padang, Sabtu (13/7/2024). (Foto: Felldy Aslya Utama)

Pada putusannya, MK memerintahkan KPU melakukan PSU dengan mengikutsertakan Irman Gusman, yang juga sebagai Pemohon dalam perkara tersebut sebagai peserta. Irman sempat dinyatakan memenuhi syarat dan ditetapkan KPU dalam daftar calon sementara pada 18 Agustus 2023. Namun, pada 3 November 2023 nama Irman tidak masuk dalam daftar calon tetap (DCT).

Irman yang juga merupakan mantan anggota DPD itu menggugat keputusan KPU nomor 360 sekaligus juga menolak keputusan KPU nomor 1563/2023 yang menetapkan 15 calon anggota DPD Provinsi Sumbar. 

Sebelum menggugat ke MK, Irman menggugat keputusan KPU tersebut ke PTUN. Hasil putusan PTUN tersebut memerintahkan KPU agar mengikutsertakan Irman sebagai peserta. 

Selain PTUN, Irman juga membuat laporan ke Bawaslu yang pada putusannya Bawaslu memerintahkan KPU agar mengikuti putusan PTUN tersebut.

Adapun alasan KPU tidak memasukkan nama Irman sebagai peserta calon anggota DPD karena memedomani putusan MK nomor 12/PUU-XXI/2023 yang menjelaskan mantan terpidana harus memenuhi masa jeda lima tahun terhitung setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (bebas murni) pada masa pendaftaran calon.

Kendati begitu, MK dalam amar putusannya juga memerintahkan agar Irman mempublikasikan jati dirinya sebagai mantan terpidana. Pada putusan tersebut, MK memerintahkan KPU untuk menyelesaikan PSU selama 45 hari sejak putusan dibacakan pada 10 Juni 2024 lalu.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
29 hari lalu

KPU Kaji E-Voting Pemilu 2029, DPR Ingatkan Perlindungan Data Pribadi

29 hari lalu

KPU Kaji Pakai E-Voting untuk Pemilu 2029 di Luar Negeri, Ini Alasannya

1 bulan lalu

Selingkuh dengan Bawahan, Anggota KPU Ogan Komering Ulu Timur Dipecat!

2 bulan lalu

Abu Janda Dilaporkan ke Bareskrim gegara Sebut Orang Sumbar Barbar dan Intoleran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal