JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024 di Sumatera Barat pada Sabtu (13/7/2024). Hal itu berdasarkan perintah Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta melaksanakan PSU untuk DPD.
"KPU Sumbar menyatakan mereka siap melaksanakan pemungutan suara sesuai dengan jadwal yang kami tetapkan dalam keputusan KPU dalam hal ini tanggal 13 Juli 2024," kata Komisioner KPU RI, Idham Holik, Selasa (9/7/2024).
Sementara Plt Ketua KPU M Afifuddin mengatarakan PSU paling besar di Sumbar. Sebagian wilayah sudah selesai melaksanakan PSU.
"Karena berdasarkan yang paling besar daerah PSU itu ada di Provinsi Sumbar itu. Sudah sebagian besar terlaksana semua, yang penyandingan data dan terusnya ada beberapa yang terus sedang berjalan, ada juga yang sudah selesai," katanya.
Jika PSU di 20 daerah sudah selesai, KPU akan mengumumkan hasil suara rekapitulasi.
"Ya, nanti kami akan melakukan konpers sendiri kalau sudah selesai semua," katanya.