Tidak berselang lama, dia menambahkan, Tim KPK mengamankan Norman dan Wisnu Sejati di Pendopo Kabupaten Kudus, tepatnya pada pukul 09.36 WIB. Tim KPK kemudian membawa keduanya ke ruang kerja Agus Soeranto di Pendopo.
"Bersamaan itu pula Tim mengamankan Agus Soeranto di rumah dinasnya yang berdekatan dengan ruang kerjanya di Pendopo sekitar pukul 10.10 WIB dan menemukan uang sejumlah Rp 170 juta," tutur Basaria.
Sekitar pukul 10.15 WIB, dia menuturkan, Tim mengamankan Muhammad Tamzil di ruang kerja Bupati. Tim juga menangkap Catur Widianto dan Subkhan secara terpisah pada pukul 12.00 WIB. Tim kemudian bergerak menangkap Akhmad Sofyan di rumahnya sekitar pukul 19.00 WIB.
"Setelah dilakukan pemeriksaan awal terhadap 7 orang yang diamankan di Polda Jawa Tengah dan Polres Kudus, Tim kemudian membawa 7 orang tersebut ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta pada 27 Juli 2019 pagi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tutur Basaria.