JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam tersangka kasus korupsi inftastruktur di Kabupaten Kutai Timur. Bupati Kutai Timur Ismunandar dan Ketua DPRD yang juga istrinya, Encek Unguria ditetapkan sebagai tersangka.
KPK melakukan OTT, Kamis (2/7/2020) dengan membagi dua tim di DKI Jakarta dan di Kutai Timur. Sekitar pukul 12.00 WIB Encek bersama Kepala Bapenda Musyaffa dan stafnya DF berkunjung ke Jakarta untuk mengikuti kegiatan pencalonan Ismunandar sebagai calon Bupati Kutai Timur periode 2021-2024.
Ismunandar dan ajudannya AW menyusul sekitar pukul 16.30 WIB. Tim KPK bergerak ke FX Senayan setelah memperoleh informasi mengenai penggunaan uang yang dikumpulkan rekanan proyek sekitar pukul 18.30 WIB.
"Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK telah menangkap 16 orang pada Kamis, 2 Juli 2020," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, Jumat (3/6/2020).
Nawawi menyebut ditemukan uang tunai Rp170 juta, buku tabungan Rp4,8 miliar dan sertifikat deposito Rp1,2 miliar. Setelah dilakukan pemeriksaan dalam waktu 24 jam, diduga para tersangka terlibat korupsi proyek infrastruktur di Kutai Timur 2019-2020.