Tim selanjutnya turut mengamankan Eddi Umari dan Suhady serta pihak terkait lainnya. Mereka kemudian dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk dilakukan pemeriksaan awal.
"Di lokasi yang berbeda di wilayah Jakarta, tim KPK kemudian juga mengamankan DRA (Dodi Reza Alex Noerdin) di salah satu loby hotel di Jakarta yang selanjutnya DRA dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan," beber Alex.
"Dari kegiatan ini, tim KPK selain mengamankan uang sejumlah Rp 270 juta, juga turut diamankan uang yang ada pada MRD (ajudan Bupati) Rp1,5 miliar," imbuhnya.
Setelah dilakukan pengumpulan berbagai bahan keterangan, KPK melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup. Alhasil, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Adapun, keempat tersangka itu yakni, Dodi Reza Alex Noerdin; Herman Mayori; Eddi Umari; serta Suhandy. Dodi Reza, Herman Mayori, dan Eddi Umari diduga telah menerima suap dari Suhandy. Suap itu berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa infrastruktur di Dinas PUPR Musi Banyuasin.