"Selanjutnya pada sekitar bulan Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS tersebut," kata Asep.
Dia menjelaskan, petugas yang mengetahui dugaan penghapusan data tersebut kemudian membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026. Bareskrim Polri kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa 10 orang saksi dan tiga orang saksi ahli.
Bareskrim juga menyita sejumlah barang bukti, yaitu handphone sebanyak 11 unit, satu unit iPad, serta empat flash disk.
"Berdasarkan hasil penyidikan secara scientific crime investigation dan proses manajemen penanganan perkara, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi, yaitu saudara SU," kata Asep.
Asep mengatakan, nomor telepon yang menjadi sasaran dugaan penyadapan tidak hanya milik Presiden Prabowo, tetapi juga pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.