Kuasa Hukum 6 Terpidana Kantongi Bukti Baru Vina Tewas Bukan karena Dibunuh, Apa Itu?

Achmad Al Fiqri
Kuasa hukum enam terpidana kasus Vina Cirebon. (Foto: Official iNews/YouTube)

"Ya, saya nggak bisa sampaikan. Di sini kan kami harus hadirkan. Karena kemarin kami minta izin ke pengadilan kan. Masih ada sedikit lagi lah yang kami mesti hadirkan," tutur Jutek.

Pengacara senior Otto Hasibuan sebelumnya menegaskan kesiapan tim kuasa hukum untuk mendampingi proses PK para terpidana. "Kami sudah mengumpulkan bukti baru atau novum yang akan diajukan ke Mahkamah Agung. Semua persiapan sudah matang, dan diharapkan PK dapat diajukan dalam satu hingga dua minggu ke depan," kata Otto Hasibuan dalam diskusi di Universitas Maranatha, Bandung, Jumat (2/8/2024).

Tim kuasa hukum optimistis bahwa bukti-bukti baru yang mereka miliki akan menguatkan klaim bahwa klien mereka tidak terlibat dalam insiden yang menewaskan Vina dan Eky pada 27 Agustus 2016. 

"Seluruh fakta baru telah kami kumpulkan dan disiapkan. Kami berharap argumen hukum yang akan disusun nanti bisa diterima oleh pengadilan," ujar Otto.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
5 hari lalu

Denny Indrayana cs Dinilai Tak Punya Legal Standing Gugat Ijazah Gibran ke MK

5 hari lalu

Perkara Gibran Dinilai Bukan Cuma soal Ijazah, Denny Indrayana Ungkap 5 Pelanggaran Konstitusi

19 hari lalu

Islah Bahrawi Duga Video Budi Arie Sengaja Dibocorkan: Jokowi Mungkin Kecewa dengan Prabowo

19 hari lalu

Dikaitkan dengan Demo 27 Agustus, Kubu Budi Arie Sindir Relawan Prabowo: Terlalu Halu

24 hari lalu

Selain Ijazah, Roy Suryo Kuliti Skripsi Jokowi yang Dinilai Banyak Kejanggalan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal