Diketahui sebelumnya, KPK menetapkan Stefanus Roy Rening (SRR) sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan korupsi Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE). Roy Rening disangka dengan sengaja merintangi atau menghalang-halangi proses penyidikan Lukas.
Stefanus Roy Rening merupakan salah satu penasihat hukum Lukas Enembe. Ia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyuruh Lukas agar tidak kooperatif saat proses penyidikan. Ia juga disebut mengatur skenario terkait perintangan penyidikan Lukas Enembe.
KPK melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham juga telah mencegah Advokat Stefanus Roy Rening untuk bepergian ke luar negeri bersama tiga orang lainnya. Ketiga orang lainnya itu yakni, Kadis PUPR Papua, Girius One Yoman, Fredrik Banne; serta Sukman.