."Artinya rumah itu menurut keterangan Pak FA sudah tidak ditinggali sejak lama. Namun itu kan tetap sebagai rumah milik keluarga sehingga masih ada alasan untuk mengajukan praperadilan," sambung Febri.
Meski membuka peluang pengajuan praperadilan, Febri menegaskan keputusan untuk menempuh langkah hukum tersebut merupakan hak setiap tersangka. Dia menyebut pihaknya tidak dapat mengendalikan keputusan hukum yang diambil tersangka lain atau kuasa hukum lainnya.
"Apakah pengacara lain atau tersangka lain juga mengajukan praperadilan? Itu hak masing-masing, di luar kendali kami kan. Karena klien kami adalah Pak FA," ucap Febri.