JAKARTA, iNews.id - Kuasa Hukum eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menegaskan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak mencecar kliennya terkait uang Rp40 miliar yang disebut berasal dari pengusaha Tan Kian saat pemeriksaan pada Selasa (8/9/2026). Bahkan, tidak ada pertanyaan terkait nama pejabat Kejagung.
Menurut Febri, berita acara pemeriksaan (BAP) yang tersebar hanya merupakan klaim sepihak.
"Tidak ada pertanyaan itu ya. Tapi kalau kita membaca informasi yang ada dan di praperadilan yang kami lihat itu, sebenarnya kami juga tidak yakin Jaksa Agung menerima Rp 40 miliar seperti yang disampaikan katanya oleh Tan Kian itu," ujar Febri, dikutip Rabu (9/9/2026).
Febri menduga hal tersebut tidak didalami penyidik karena tidak didasari alat bukti yang kuat. Menurut kuasa hukum eks Jampidsus itu, Tan Kian hanya menyerahkan uang kepada Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho.
"Yang pasti yang disampaikan Tan Kian adalah uang tersebut diserahkan ke Ferry Hongkiriwang. Nah, apakah uang itu berhenti pada Ferry Hongkiriwang, kita juga tidak tahu," sambungnya.