Kuasa Hukum Ungkap Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tak Dicecar soal Rp40 Miliar dari Tan Kian

Jonathan Simanjuntak
Pengacara eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah (tengah) membantah kliennya dicecar soal uang Rp40 miliar dari Tan Kian. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Kuasa Hukum eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menegaskan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak mencecar kliennya terkait uang Rp40 miliar yang disebut berasal dari pengusaha Tan Kian saat pemeriksaan pada Selasa (8/9/2026). Bahkan, tidak ada pertanyaan terkait nama pejabat Kejagung.

Menurut Febri, berita acara pemeriksaan (BAP) yang tersebar hanya merupakan klaim sepihak.

"Tidak ada pertanyaan itu ya. Tapi kalau kita membaca informasi yang ada dan di praperadilan yang kami lihat itu, sebenarnya kami juga tidak yakin Jaksa Agung menerima Rp 40 miliar seperti yang disampaikan katanya oleh Tan Kian itu," ujar Febri, dikutip Rabu (9/9/2026).

Febri menduga hal tersebut tidak didalami penyidik karena tidak didasari alat bukti yang kuat. Menurut kuasa hukum eks Jampidsus itu, Tan Kian hanya menyerahkan uang kepada Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho.

"Yang pasti yang disampaikan Tan Kian adalah uang tersebut diserahkan ke Ferry Hongkiriwang. Nah, apakah uang itu berhenti pada Ferry Hongkiriwang, kita juga tidak tahu," sambungnya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
22 jam lalu

Senyum Santai Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Saat Tiba di Kejagung Pakai Rompi Tahanan

24 jam lalu

Diperiksa 7 Jam, Eks Jampidsus Febrie Bungkam usai Keluar dari Gedung Kejagung

1 hari lalu

Febrie Adriansyah Tiba di Kejagung untuk Diperiksa, Tangan Diborgol dan Tebar Senyuman

1 hari lalu

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal