Kuat Ma'ruf Terlibat Bunuh Brigadir J, Tutup Akses Jalan agar Tak Melarikan Diri

Achmad Al Fiqri
Terdakwa Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa Kuat Ma'ruf terlibat pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Salah satunya Kuat mengancam dengan mengejar Yosua dengan pisau di Magelang, Jawa Tengah. 

Hal itu disampaikan hakim anggota Morgan Simanjuntak dalam membacakan putusan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

"Menimbang bahwa dari rangkaian keterlibatan terdakwa di atas yang dimulai kejadian di Magelang, mengancam korban, mengejar korban dengan pisau dapur membawa pisau tersebut ke Saguling, hingga ke Duren Tiga bertemu dengan saksi Ferdy Sambo di lantai 3," kata Morgan,

Tak hanya itu, hakim juga menyatakan Kuat turut isolasi ke rumah di Duren Tiga, namun tak lakukan isolasi. Padahal, rumah Sambo di Duren Tiga kerap digunakan untuk isolasi mandiri para ajudan.

"Sampai di Duren Tiga tanpa dikomando saat mendapat informasi dari Kodir bahwa Rumah Duren Tuga sudah bersih, menutup rumah bagian depan supaya suara kegaduhan atau tembakan tidak terlaku terdengar," tuturnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
1 tahun lalu

Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Sambo Bebas Bersyarat di Kasus Obstruction of Justice

Nasional
1 tahun lalu

Mengingat Pembunuhan Brigadir Yosua, Skandal Ferdy Sambo Sang Jenderal Bintang 2 Polri

Nasional
2 tahun lalu

Keluarga Brigadir J Tuntut Ferdy Sambo cs Rp7,5 Miliar, Begini Perhitungannya

Nasional
2 tahun lalu

Ferdy Sambo Cs Tak Hadir, Sidang Perdana Gugatan Keluarga Brigadir J Ditunda

Nasional
2 tahun lalu

Keluarga Brigadir J Gugat Ferdy Sambo cs Restitusi Rp7,5 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal